Larangan dan Sanksi yang Kamu Terima Kalau Tetap Nekat Mudik Tahun Ini

Sabar dan tahan dulu saja ya, mudiknya

Larangan dan Sanksi yang Kamu Terima Kalau Tetap Nekat Mudik Tahun Ini

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Sebagai salah satu bentuk antisipasi menyebarnya virus corona dan memutus rantai penularannya, Pemerintah Republik Indonesia sudah mengeluarkan larang untuk mudik. Sebab, di bulan Ramadan seperti ini, mudik menjadi salah satu tradisi yang tak bisa dihindari.

Namun, di tahun ini, di tengah pandemi pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan larangan mudik serta memberikan sanksi tegas berupa denda jika kita masih nekat untuk berkunjung ke kampung halaman. Apa saja larangan dan bagaimana sanksinya? Simak penjelasan yang sudah Popbela rangkum dari IDNTimes.com berikut ini.

Larangan dan Sanksi yang Kamu Terima Kalau Tetap Nekat Mudik Tahun Ini

Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik bagi ragam jenis transportasi. Aturan ini sebagai tindak lanjut larangan mudik yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada (21/4) lalu. Jokowi berharap dengan aktivitas mudik dilarang, maka penyebaran COVID-19 bisa dicegah dan tidak semakin meluas.

Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan tersebut diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Pandjaitan pada (23/4).

1. Dilarang menggunakan semua jalur transportasi untuk mudik

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian. Aturan serupa juga berlaku untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Angkutan umum yang dimaksud di dalam aturan itu seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Kendaraan pribadi baik mobil dan sepeda motor juga masuk ke dalam angkutan yang dilarang digunakan untuk mudik.

2. Larangan mudik berlaku untuk daerah yang terjangkit virus corona

Lebih lanjut Adita mengatakan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti: wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran COVID-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri,”  tutur Adita, seperti dikutip dari IDNTimes.com.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here