Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki SIM yang setiap lima tahun sekali harus diperpanjang masa berlakunya. Perpanjangan SIM dapat dilakukan langsung di gerai SIM keliling, kantor Satpas SIM, atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.
Hindari menggunakan calo untuk memperpanjang SIM. Lebih baik urus sendiri dokumen SIM untuk jaminan keamanan dan keresmian SIM yang digunakan. Apalagi, kini masyarakat sudah dimudahkan dengan layanan memperpanjang SIM secara online.
Kalau ingin tahu cara memperpanjang SIM lewat online serta daftar biayanya, bisa menyimak informasinya lewat artikel berikut ini, Bela!
