Pemerintah menerapkan kebijakan baru bahwa NIK dan NPWP akan disamakan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan batas maksimal pada 31 Desember mendatang. Aturan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
Pemadanan NIK dan NPWP pun dapat dilakukan secara online dengan cara yang terbilang mudah. Supaya tidak bingung, berikut Popbela rangkumkan informasi lebih lengkap dan langkah-langkahnya.
