Memiliki KTP DKI Jakarta dan bekerja di wilayah DKI Jakarta.
Berpenghasilan maksimal Rp6.206.275 per bulan (setara 1,15 kali UMP 2025).
Merupakan pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.
Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta untuk Gratis Naik LRT, MRT, dan Transjakarta

- Karyawan swasta berpenghasilan menengah ke bawah bisa naik Transjakarta, MRT, dan LRT gratis dengan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) mulai 2025.
- KPJ juga memberikan manfaat tambahan seperti subsidi pangan dan bantuan pendidikan bagi anak pekerja.
- Proses pengajuan KPJ meliputi persyaratan dasar, dokumen yang harus disiapkan, langkah-langkah pembuatan KPJ, dan mendaftarkan Kartu Layanan Gratis (KLG).
Kabar gembira datang untuk para pekerja di Jakarta! Mulai tahun 2025, karyawan swasta berpenghasilan menengah ke bawah bisa menikmati layanan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis, cukup dengan memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja ibu kota, yang diatur secara resmi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Melalui kebijakan ini, KPJ bukan sekadar kartu identitas pekerja, tetapi juga simbol perhatian pemerintah terhadap kemudahan akses mobilitas warga. Jika kamu bekerja di Jakarta dan memenuhi syarat pengajuan, kini saatnya memahami cara lengkap membuat Kartu Pekerja Jakarta agar bisa menikmati fasilitas transportasi gratis dan manfaat tambahan lainnya, Bela!
Apa itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk pekerja berpenghasilan menengah ke bawah. Selain akses transportasi gratis, pemegang KPJ juga berpeluang mendapatkan manfaat tambahan seperti subsidi pangan dan bantuan pendidikan bagi anak pekerja. Program ini dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bekerja sama dengan Bank DKI dan operator transportasi publik.
Syarat mengajukan Kartu Pekerja Jakarta

Sebelum mengajukan KPJ, pastikan kamu memenuhi beberapa ketentuan dasar berikut:
Dokumen yang harus disiapkan

Agar proses pengajuan berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi NPWP dan slip gaji terakhir.
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
Formulir pendaftaran KPJ, yang bisa diunduh melalui tautan resmi: bit.ly/formatkpj.
Semua berkas tersebut dikirim melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Langkah-langkah membuat Kartu Pekerja Jakarta

Proses pembuatan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) cukup mudah dan bisa dilakukan melalui instansi resmi pemerintah. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu ikuti agar pengajuan KPJ dapat diproses dengan cepat dan tepat.
Kirimkan dokumen ke Dinas atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah masing-masing.
Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
Jika lolos verifikasi, pemohon wajib membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000.
KPJ akan dicetak dan didistribusikan oleh Disnakertrans dan Bank DKI di lokasi yang telah ditentukan.
Mendaftarkan Kartu Layanan Gratis (KLG)

Setelah memiliki KPJ, langkah selanjutnya adalah mendaftar Kartu Layanan Gratis (KLG) agar dapat menggunakan transportasi umum tanpa biaya. Caranya:
Buka situs resmi Transjakarta di layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru.”
Isi data diri dan unggah dokumen sesuai ketentuan.
Tunggu proses verifikasi dari sistem.
Setelah disetujui, pemohon akan menerima notifikasi lokasi pengambilan kartu.
Kamu bisa memantau status pengajuan dengan memasukkan NIK KTP di laman yang sama.
Setelah kartu aktif, pemegang KPJ dapat menikmati perjalanan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta tanpa biaya. Program ini bukan hanya meringankan beban transportasi pekerja, tetapi juga mendukung upaya Pemprov DKI dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara melalui peningkatan penggunaan transportasi publik. Kalau ada informasi lain yang kamu tahu, bisa tulis lewat kolom komentar, Bela!



















