McDonald’s Indonesia merupakan restoran cepat saji pertama yang mendapatkan sertifikat halal dari MUI pada 1994.Bertahun-tahun berlalu, kini setiap restoran wajib memiliki sertifikasi halal. Jika sebelumnya bersifat sukarela, kini kepemilikan sertifikasi halal berubah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha sejak 2019 lalu.
Tahun ini, McDonald’s Indonesia menjadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Pengertian dari ‘sepanjang masa’ sendiri artinya selama tidak ada perubahan proses produksi dan komposisi produk.
“Indonesia ini negara dengan populasi muslim terbesar, karenanya kami melihat perlunya sertifikasi halal untuk bisa melayani konsumen kami dengan baik. Komitmen ini sudah berjalan selama 30 tahun, kami juga terus melakukan pembaruan Sertifikat Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI setiap 4 tahun sekali, termasuk apabila ada perubahan peraturan,” ungkap Direktur Supply Chain & QA PT Rekso Nasional Food, Ronni Rombe.
