20 Kontroversi yang Menghebohkan Indonesia Sepanjang 2022

Ada kasus yang masih bergulir hingga hari ini

20 Kontroversi yang Menghebohkan Indonesia Sepanjang 2022

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Selama 2022, media sosial tak hanya diramaikan dengan kabar baik. Jika ditilik kembali, ada sejumlah kontroversi yang membuat netizen Indonesia ikut geram. Hingga akhir tahun tiba, beberapa kontroversi tersebut bahkan belum menemui titik terang. Salah satu contohnya adalah kasus pembunuhan Brigadir J yang proses persidangannya masih berlangsung.

Lantas, kontroversi apa lagi yang sempat menghebohkan masyarakat Indonesia selama tahun ini? Yuk, kita flashback bersama!

1. Arteria Dahlan singgung bahasa Sunda

20 Kontroversi yang Menghebohkan Indonesia Sepanjang 2022

Belum lama membuka tahun, publik–khususnya masyarakat Sunda–sudah dibuat geram oleh Arteria Dahlan. Anggota Komisi III DPR ini meminta agar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot salah satu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang dirahasiakan namanya karena berbahasa Sunda dalam forum rapat.

"Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati Pak, dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai Bahasa Sunda," katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Beberapa tokoh termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lantas mengkritiknya. Meski sudah meminta maaf pada 20 Januari, Arteria dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh dengan dugaan menyebarkan ujaran kebencian. Namun, proses hukum menyimpulkan bahwa perlakuan Arteria tak memenuhi unsur pidana. Kasus ini akhirnya diselesaikan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Februari.

2. Investasi bodong Indra Kenz

Investasi bodong jadi topik yang cukup hangat diperbincangkan pada Februari lalu. Pasalnya, figur yang terkenal kaya mendadak karena trading, Indra Kenz, dilaporkan ke polisi. Ia didakwa dengan kasus penipuan dan pencucian uang oleh sederet korbannya yang digadang-gadang rugi hingga Rp83.365.707.894.

Akibatnya, sejumlah aset senilai Rp57,2 miliar milik sosok yang dilabeli Crazy Rich Medan itu akhirnya disita kepolisian. Pengadilan Negeri Tangerang pun telah menyatakan hukuman 10 tahun penjara pada laki-laki bernama asli Indra Kesuma ini. Adapun hukuman tambahan yang diterimanya adalah denda Rp5 miliar yang diganti dengan penjara 10 bulan jika tidak sanggup membayarnya.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here