Vicky Prasetyo dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021). Hal ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky terhadap mantan istrinya, Angel Lelga pada 2018 lalu.
Vicky Prasetyo dikatakan terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Tangis ibunda, adik, serta istrinya pun pecah saat Vicky keluar dari ruang sidang. Berikut kronologi kasusnya.
