Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

UU Cipta Kerja Ditetapkan, Ini Upah Minimum Karyawan Swasta 2025

BEFORE_20250520_132945_0001.png
Dok. Sekretariat Negara
Intinya sih...
  • UU Cipta Kerja melarang upah minimum di bawah ketentuan pemerintah, menetapkan hak pekerja swasta untuk menerima gaji minimal sesuai peraturan.
  • Kenaikan upah minimum sebesar 6.5 persen di seluruh provinsi menjadi sorotan utama dari kebijakan baru ini.
  • Rincian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru tahun 2025 telah disahkan, dengan kenaikan yang berbeda-beda di setiap provinsi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membawa angin segar bagi para pekerja swasta di seluruh Indonesia. Setelah resmi disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, kebijakan soal upah minimum turut mengalami perombakan.

Hal ini menjadi salah satu komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah tantangan ekonomi nasional. Yuk, simak detail upah minimum terbaru tahun 2025!

Upah Minimum tidak boleh di bawah ketentuan

BEFORE_20250520_133047_0003.png
Pixabay

Melalui UU Cipta Kerja yang kini telah resmi diberlakukan, pengusaha secara tegas dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini berarti, setiap pekerja swasta memiliki hak untuk menerima gaji minimal sesuai peraturan, tanpa terkecuali. Kebijakan ini diteken dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan secara rinci besaran upah minimum di tiap provinsi mulai tahun 2025.

Kenaikan Upah Minimum 6,5 persen di seluruh Indonesia

BEFORE_20250520_133046_0002.png
Pixabay

Salah satu sorotan utama dari kebijakan baru ini adalah kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di seluruh provinsi. Presiden Prabowo secara langsung mengarahkan perombakan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap para buruh dan pekerja sektor swasta. Dengan kebijakan ini, para pekerja bisa bernapas sedikit lega karena upah yang diterima akan lebih sesuai dengan biaya hidup yang terus meningkat.

Daftar lengkap Upah Minimum 2025 per provinsi

BEFORE_20250520_133046_0001.png
Pixabay

Berikut adalah rincian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru tahun 2025 yang telah disahkan:

  1. DKI Jakarta: Rp5.396.761
  2. Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan: Rp4.285.850
  3. Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  4. Aceh: Rp3.685.616
  5. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  6. Kepulauan Riau & Bangka Belitung: Rp3.623.654
  7. Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  8. Kalimantan Timur: Rp3.579.314
  9. Riau: Rp3.508.776
  10. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
  11. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  12. Maluku Utara: Rp3.408.000
  13. Papua Barat Daya: Rp3.614.000
  14. Papua Barat: Rp3.393.500
  15. Gorontalo: Rp3.221.731
  16. Jambi: Rp3.234.535
  17. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  18. Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  19. Maluku: Rp3.141.700
  20. Lampung: Rp2.893.070
  21. Kalimantan Barat: Rp2.878.285
  22. Banten: Rp2.905.119
  23. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
  24. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  25. Bengkulu: Rp2.670.039
  26. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
  27. Jawa Timur: Rp2.305.985
  28. DI Yogyakarta: Rp2.264.080
  29. Jawa Tengah: Rp2.169.349
  30. Jawa Barat: Rp2.191.232
  31. Bali: Rp2.996.500

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup pekerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan termotivasi untuk bekerja lebih produktif. Semoga bermanfaat dan jangan lupa cek apakah upah di tempat kerjamu sudah sesuai, ya!

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Utami
EditorAyu Utami
Follow Us

Latest in Career

See More

Profil dan Biodata Martin CORTIS, Leader Bersuara Merdu

18 Des 2025, 16:55 WIBCareer