- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan: Rp4.285.850
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Aceh: Rp3.685.616
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Kepulauan Riau & Bangka Belitung: Rp3.623.654
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.314
- Riau: Rp3.508.776
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua Barat: Rp3.393.500
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Jambi: Rp3.234.535
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Maluku: Rp3.141.700
- Lampung: Rp2.893.070
- Kalimantan Barat: Rp2.878.285
- Banten: Rp2.905.119
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Bali: Rp2.996.500
UU Cipta Kerja Ditetapkan, Ini Upah Minimum Karyawan Swasta 2025

- UU Cipta Kerja melarang upah minimum di bawah ketentuan pemerintah, menetapkan hak pekerja swasta untuk menerima gaji minimal sesuai peraturan.
- Kenaikan upah minimum sebesar 6.5 persen di seluruh provinsi menjadi sorotan utama dari kebijakan baru ini.
- Rincian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru tahun 2025 telah disahkan, dengan kenaikan yang berbeda-beda di setiap provinsi.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membawa angin segar bagi para pekerja swasta di seluruh Indonesia. Setelah resmi disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, kebijakan soal upah minimum turut mengalami perombakan.
Hal ini menjadi salah satu komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah tantangan ekonomi nasional. Yuk, simak detail upah minimum terbaru tahun 2025!
Upah Minimum tidak boleh di bawah ketentuan

Melalui UU Cipta Kerja yang kini telah resmi diberlakukan, pengusaha secara tegas dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini berarti, setiap pekerja swasta memiliki hak untuk menerima gaji minimal sesuai peraturan, tanpa terkecuali. Kebijakan ini diteken dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan secara rinci besaran upah minimum di tiap provinsi mulai tahun 2025.
Kenaikan Upah Minimum 6,5 persen di seluruh Indonesia

Salah satu sorotan utama dari kebijakan baru ini adalah kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di seluruh provinsi. Presiden Prabowo secara langsung mengarahkan perombakan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap para buruh dan pekerja sektor swasta. Dengan kebijakan ini, para pekerja bisa bernapas sedikit lega karena upah yang diterima akan lebih sesuai dengan biaya hidup yang terus meningkat.
Daftar lengkap Upah Minimum 2025 per provinsi

Berikut adalah rincian besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru tahun 2025 yang telah disahkan:
Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup pekerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan termotivasi untuk bekerja lebih produktif. Semoga bermanfaat dan jangan lupa cek apakah upah di tempat kerjamu sudah sesuai, ya!



















