Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan salah satu tanda pengenal yang wajib dimiliki warga negara Indonesia. Seiring dengan perkembangan, KTP mengalami banyak perubahan, seperti material bahan. Dulu mungkin kamu mengenalnya hanya terbuat dari kertas dan plastik. Namun, dengan berkembangnya zaman KTP kini berbasis eletronik atau dikenal dengan e-KTP.
KTP digunakan untuk berbagai keperluan. Sehingga, tentu ada standar yang terkait dengan KTP tersebut termasuk ukurannya. Ukuran KTP menjadi sangat penting karena itu semua ada standarnya. Di Indonesia, standar yang digunakan adalah standar ISO (International Organization for Standardization), sehingga tidak berbeda dengan yang digunakan di dunia internasional.
Penasaran dengan ukuran KTP standar di Indonesia? Simak berikut ini.
