Korea Selatan masih menjadi salah satu negara tujuan favorit masyarakat Indonesia yang ingin mencari peluang kerja di luar negeri. Selain menawarkan kesempatan memperoleh penghasilan lebih tinggi, Korea Selatan memiliki sistem penempatan tenaga kerja asing yang diatur melalui jalur resmi pemerintah.
Pada 2026, upah minimum Korea Selatan ditetapkan sebesar 10.320 won per jam atau 2.156.880 won per bulan berdasarkan standar 209 jam kerja. Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara kerja di Korea Selatan secara legal? Simak panduan lengkapnya berikut ini, Bela!
