Ketergantungan Dumolid Karena Sindrom Tourette, Tora Sudiro Jalani Rehab

Ditangkap karena tanpa resep dokter

Ketergantungan Dumolid Karena Sindrom Tourette, Tora Sudiro Jalani Rehab

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Usai dinyatakan jadi korban, dan sudah menjalani interogasi, Mieke Amalia dinyatakan bebas. Namun sang suami, Tora Sudiro masih jadi tahanan karena mengaku dengan santai mengonsumsi Dumolid ketika Polisi menyergap rumahnya.

Seperti yang sudah dilansir Kapanlagi, suami istri bintang sitkom Extravaganza ini tetap terbuka ketika Polisi bertanya apa yang sedang dikonsumsi Tora.

"Pada saat jam 10 pagi polisi sudah di sana, di rumahnya. Polisi sudah sampai di atas. Tora baru dari kamar mandi. Terus Tora pas ke kamar sudah ada polisi, ditanya, 'Kita dari kepolisian, mendapatkan informasi bahwa di sini ada penyimpanan barang barang terlarang'. Terus dikasih tabung, untuk periksa urine, terus mereka lihat. Terus ditanya, 'Memang kamu pakai apa?'. Tora nanya, 'Apa ya?', kata Tora gitu, santai. 'Perasaan cuma Dumolid doang?' dia jawabnya gitu. Terus obatnya diambilin dari laci, kasihkan. Terus polisi geledah semuanya, nggak temuin apa-apa," kata Lydia Wongsonegoro, Pengacara Tora, kepada Kapanlagi.

 
Menurut Lidya, Tora mengonsumsi Dumolid untuk mengatasi sindrom Tourrette yang sudah dirasakan Tora selama dua tahun. Syndrome ini adalah gangguan neuropsikiatri di mana penderita melakukan serangkaian gerakan berulang yang tidak disengaja, di luar kendali, dan bersifat tiba-tiba.
 
Namun, cara Tora membeli Dumolid tanpa resep dokter sudah menyalahi aturan Bela. Sebab, untuk memiliki obat penenang tersebut, si pengguna harus mengantongi resep dokter. Inilah penyebab Tora ditangkap, karena Polisi menjatuhi Tora atas pelanggaran Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyatakan, orang yang memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika akan dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Namun menurut Lydia, kliennya berhak mendapat rehabilitasi, bukan dihukum sesuai pasal 62, tapi seharusnya Polisi merujuk pada Pasal 37 UU No 5/1997 yang menyatakan, pengguna psikotropika wajib direhabilitasi. 

Tetapi, seperti dilansir Kompas, Kepala Satuan Narkotika Polres Metro Jaksel Komisaris Vivick Tjangkung menyatakan, penggunaan Pasal 62 sudah tepat. ”Penggunaan Pasal 62 jelas soal kepemilikan psikotropika, sedangkan Pasal 37 itu lebih mengarah rehabilitasi,” ujarnya.

Setelah melakukan proses panjang atas kasus pro dan kontra ini, setelah mengetahui penyakit yang diidap bintang Warkop DKI Reborn ini, Vivick Tjangkung pun akhirnya mengungkapkan Tora akan dirawat di RS Ketergantungan Obat (RSKO).

"Untuk kelanjutan saudara Tora, kami sudah lakukan assessment medis ke BNN. Yang bisa memberikan hasil ketergantungan obat. Hasilnya kami baru terima, tapi kita masih terus melakukan hasil mengarahkan dilakukan pengobatan. Pengobatan ini diarahkan ke RSKO. Untuk kelanjutan proses ini kami masih melakukan koordinasi," tuturnya pada hari ini, Senin (7/8).

 

BACA JUGA: Diduga Konsumsi Narkoba, Tora Sudiro dan Mieke Amalia Ditangkap Polisi

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here