Pada Senin, 27 Juli 2026, Bank Indonesia mengumumkan bahwa Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi. Surat pengunduran dirinya ditandatangani pada 25 Juli 2026 dan diterima Presiden Prabowo Subianto sehari kemudian.
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Dalam konferensi pers, Destry mengatakan:
"Maka, Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara."
Ia juga menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
"Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan."
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry selama memimpin Bank Indonesia.
"Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo, tentu dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia."
Itulah profil Perry Warjiyo, ekonom senior yang mengabdikan lebih dari empat dekade kariernya di Bank Indonesia hingga menjabat sebagai Gubernur BI periode 2018–2026. Kiprahnya dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan menjadikan Perry sebagai salah satu tokoh penting dalam perjalanan kebanksentralan Indonesia.