Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

Profil Kerry, Anak Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Profil Kerry, Anak Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Mentah
Dok. Internet
Intinya Sih
Timeline
5W1H
  • Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi minyak mentah dengan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
  • Sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry diduga memperkaya diri Rp2,9 triliun melalui mark up kontrak impor minyak dan sewa fasilitas Pertamina.
  • Selain hukuman penjara, Kerry dijatuhi denda Rp1 miliar dan menulis surat pembelaan yang membantah keterlibatannya serta meminta keadilan atas vonis tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Publik tengah dibuat penasaran dengan profil Kerry, sosok tersangka korupsi minyak mentah yang juga merupakan anak Riza Chalid. Jumat (27/2), ia divonis 15 tahun penjara karena telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun sekaligus menyebabkan kerugian negara senilai Rp285,18 triliun.

Kerry makin disorot karena ia divonis ketika sang ayah hingga saat ini masih berstatus buron internasional akibat kasus yang sama, yaitu korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Berikut rangkuman profil Kerry dan kronologi kasusnya.

Profil Kerry

profil kerry anak riza chalid
Dok. Internet

Kerry memiliki nama lengkap Muhammad Kerry Adrianto Riza. Pengusaha kelahiran 15 September 1986 ini adalah putra dari pasangan Roestriana Adrianti dan Mohammad Riza Chalid yang sering dijuluki sebagai Raja Minyak. Ia memiliki istri bernama Atya Irdita Sardadi.

Dari segi latar belakang pendidikan, Kerry tercatat pernah belajar di luar negeri. Ia menempuh pendidikan menengah di United World College South East Asia (UWCSEA), Singapura pada 2000–2004. Setelah itu, ia melanjutkan studinya di Applied Business Management, Imperial College, University of London, Inggris pada 2004–2008.

Perjalanan karier Kerry

profil kerry anak riza chalid
Dok. Internet

Kerry berstatus sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan yang terafiliasi dengan bisnis keluarganya. Artinya, ia memiliki kendali terhadap perusahaan meski tidak selalu tercatat secara langsung sebagai pemegang saham resmi.

Tak hanya itu, Kerry tercatat sebagai Direktur Utama PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan minyak dan gas menggunakan kapal laut. Jabatan direktur yang juga pernah ia pegang adalah President Director KidZania Jakarta.

Ringkasan kronologi kasus korupsi minyak mentah yang melibatkan Kerry

profil kerry anak riza chalid
Dok. Internet

Sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry pernah mengatur pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Dalam kasus ini, Kerry disebut memperkaya dirinya sendiri hingga Rp2,9 triliun. Nilai tersebut didapat dari hasil mark up kontrak pengiriman dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF). Dalam keterangan resmi Kejagung, disebutkan bahwa negara harus mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen akibat mark up kontrak tersebut.

Selain 15 tahun penjara, Kerry juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Kerry dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

Kerry kemudian menulis surat berisi pembelaan. Ia bersikeras membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi ini dan merasa seakan dicitrakan sebagai penjahat besar. Oleh karena itu, ia berharap adanya keadilan untuk dirinya dalam kasus ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Utami
EditorAyu Utami
Follow Us

Latest in Career

See More