Kasus COVID-19 di Indonesia masih terus meningkat. Terutama di pulau Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Rabu (6/1/2021), menyatakan bahwa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali dimulai dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
Pembatasan kegiatan masyarakat sendiri akan dilakukan secara terbatas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, sebenarnya ada sedikit perbedaan dari Pembatasan kegiatan masyarakat dan PSBB. Meski belum ada penjelasan mendetail dari Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, kita dapat melihat apa saja perbedaan dan persamaan dari pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan dengan PSBB.
