7 Perkara Makruh Saat Puasa Ramadan, Ada yang Kamu Lakukan?

Ada perkara makruh yang batalkan puasa Ramadan

7 Perkara Makruh Saat Puasa Ramadan, Ada yang Kamu Lakukan?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Menjalankan ibadah puasa Ramadan memang tak hanya menghindari makan dan minum. Namun, yang perlu kamu tahu kalau selama beribadah di bulan suci ada beberapa perkara yang berpotensi merusak kesempurnaan puasa di bulan Ramadan. 

Perkara tersebut dalam Islam kerap disebut sebagai sesuatu yang makruh atau menyebabkan puasa Ramadan kurang paripurna. Menurut ulama ushul fiqih, makruh berarti sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya. Karena saat ditinggalkan akan mendapat pahala tapi bila dilanggar tidak berdosa.

Lantas, kira-kira apa saja perkara makruh yang bisa mengurangi pahala hingga dapat membatalkan puasa? Informasi lengkapnya, simak dalam artikel berikut ini, Bela. 

1. Lakukan bekam

7 Perkara Makruh Saat Puasa Ramadan, Ada yang Kamu Lakukan?

Bekam dikenal sebagai metode pengobatan yang mengeluarkan darah kotor dari bagian tubuh. Meski bertujuan baik untuk kesehatan, namun berbekam di bulan Ramadan mengandung hukum makruh. 

Lantaran, bisa mengakibatkan tubuh menjadi lemas dan menyeret orang berbekam untuk berbuka. Berbekam semakna dengan berdonor darah. Hukum mubah ini berdasarkan dua hadis Nabi Muhammad SAW:

- Hadis Ibnu ‘Abbas: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam berbekam dan beliau dalam keadaan berpuasa.” (HR. Al-Bukhari).

- Hadis Abu Said al-Khudri: "Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani)." (HR. Tirmidzi dan Baihaqi).

2. Peluk dan cium istri hingga timbulkan syahwat

Saat berpuasa, memeluk dan mencium istri tidak membatalkan puasa. Namun, tindakan tersebut bersifat makruh berdasarkan Hadis Abu Hurairah Rasulullah berkata: 

“Sesungguhnya seorang lelaki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tentang berpelukan/bersentuhan bagi orang yang berpuasa maka beliau memberikan keringanan kepadanya (untuk melakukan hal tersebut) dan datang laki-laki lain bertanya kepadanya dan beliau pun melarangnya (untuk melakukan hal tersebut), ternyata orang yang diberikan keringanan padanya adalah orang yang sudah tua dan yang dilarang adalah seseorang yang masih muda.” (HR. Abu Dawud).

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here