7 Fakta Hadiah Rumah untuk Jokowi di Colomadu, Jawa Tengah

Jokowi sempat tolak pemberian rumah

7 Fakta Hadiah Rumah untuk Jokowi di Colomadu, Jawa Tengah

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode ini akan segera selesai. Akan hal tersebut, kini mencuat kabar kalau orang nomor satu Republik Indonesia ini dikabarkan mendapat rumah sebagai hadiah dari negara saat nanti tak lagi menjabat. 

Sebuah hunian yang berada di daerah Colomadu, Karang Anyar, Jawa Tengah. Colomadu sendiri adalah kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta atau Kota Solo. Terbilang dekat dengan Solo, mengingat Jokowi sendiri berasal dari Solo dan sebelumnya pernah menjabat Wali Kota Solo.

Dasar hukum pemberian rumah

7 Fakta Hadiah Rumah untuk Jokowi di Colomadu, Jawa Tengah

Terkait kabar pemberian rumah untuk presiden, ada dasar hukum khusus mengenai pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden. Termasuk perihal mantan presiden dan mantan wakil presiden yang hanya berhak mendapatkan satu rumah dari negara meski menjabat lebih dari satu periode.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," pungkas Bey Machmudin selaku Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden kepada awak media.

Ada satu hal yang perlu digaris bawahi, kalau pemberian rumah presiden bukan hanya untuk Jokowi. Tetapi, juga untuk semua mantan presiden dan wakil presiden yang pernah memimpin.

Jokowi sempat tolak pengadaan rumah

Sebenarnya pengadaan rumah untuk Jokowi sudah dimulai sejak 2017, saat ia akan menyelesaikan masa periode jabatan Presiden RI (2014-2019). Namun diketahui, Jokowi saat itu menolak dibangunkan rumah oleh negara.

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," sambungnya.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here