Vanessa Angel dan Suami tak Dapat Santunan Jasa Raharja, Kenapa?

Kecelakaan apa yang mendapat santunan Jasa Raharja?

Vanessa Angel dan Suami tak Dapat Santunan Jasa Raharja, Kenapa?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah di Tol Jombang KM 672, Jawa Timur tentu mengejutkan berbagai pihak. Vanessa dan Bibi menjadi korban meninggal dunia. Sementara tiga orang lainnya yang berada di kendaraan yang sama, yakni anak mereka, supir, serta pengasuh dinyatakan selamat dan hanya mengalami luka-luka.

Namun, karena peristiwa ini, Vanessa dan Bibi tidak mendapatkan santunan dari perusahaan asuransi sosial milik negara, PT Jasa Raharja. Sebab, menurut peraturan, Jasa Raharja tidak dapat memberikan santunan untuk peristiwa kecelakaan tunggal. Bagaimana penjelasannya? Simak berikut ini.

Daftar kecelakaan yang dijamin mendapat santunan Jasa Raharja

Vanessa Angel dan Suami tak Dapat Santunan Jasa Raharja, Kenapa?

Melansir dari IDNTimes.com, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono menjelaskan, mengenai jaminan perlindungan dasar terhadap korban/ahli waris korban, aturannya tertuang dalam:

  • UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan:

korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

  • UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto Ayat (1) Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 disebutkan sebagai berikut.

Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal 13.

 

Vanessa dan suami tidak mendapat santunan Jasa Raharja

Sementara itu, lanjut Rivan, untuk peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa dan Bibi, tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja karena termasuk kecelakaan tunggal.

"Secara singkatnya peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," jelas Rivan, seperti dikutip dari IDNTimes.com.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here