Terindikasi Money Game, 5 Fakta TikTok Cash yang Diblokir Kominfo

“Rebahan, modal ponsel & kuota, tapi bisa dapat uang, cek!"

Terindikasi Money Game, 5 Fakta TikTok Cash yang Diblokir Kominfo

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

“Rebahan, modal ponsel dan kuota, tapi bisa dapat uang, cek...”

Siapa yang tidak tergiur dengan kalimat seperti itu. Kalimat itulah yang sering digunakan oleh pengguna aplikasi TikTok Cash saat mempromosikan aplikasi mereka dan menggaet member baru. Belakangan, aplikasi tersebut diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dicurigai sebagai investasi bodong. Lho, kok, bisa?

Simak fakta TikTok Cash berikut ini, yuk.

1. Apa itu TikTok Cash?

Terindikasi Money Game, 5 Fakta TikTok Cash yang Diblokir Kominfo

Untuk yang belum tahu, TikTok Cash merupakan situs yang menawarkan sejumlah uang kepada mereka yang mau melakukan tugas tertentu per harinya. Tugas yang harus dilakukan adalah menonton dan memberikan like di video, kemudian hasilnya di-screenshot sebagai bukti bahwa mereka telah menyelesaikan tugas. Setelah itu, barulah pengguna mendapatkan sejumlah uang yang dapat dicairkan melalui akun rekening mereka.

Namun, sebelum melakukan tugas, pengguna harus mendaftar dan membayar biaya keanggotaan dengan jumlah yang berbeda tergantung levelnya. Biaya tersebut mulai dari Rp89 ribu untuk level 'pekerja sementara' dengan masa berlaku delapan hari, serta Rp500 ribu untuk level 'karyawan' dan Rp49 juta untuk level 'general manager' dengan masa berlaku 365 hari.

Bukan hanya dari menonton video, pengguna TikTok Cash juga akan mendapat bonus yang lebih banyak jika mereka bisa merekrut anggota baru (downline) menggunakan kode referal. Bonus akan terus bertambah jika anggota mereka merekrut anggota baru lainnya dan begitu seterusnya.

2. Diblokir karena terindikasi money game

Melihat skema yang diterapkan oleh TikTok Cash, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencurigai adanya money game atau investasi bodong. Karena alasan inilah, OJK telah melaporkan secara resmi TikTok Cash ke Kominfo agar segera diblokir sebelum muncul laporan aduan kerugian yang bisa saja dialami oleh penggunanya.

Menanggapi laporan OJK, pada Rabu (10/2), Kominfo telah resmi memblokir situs TikTok Cash dengan alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here