Randy Bagus Sudah Ditahan, Ini Perkembangan Kasus Novia Widyasari

Penjara hingga pemecatan tak hormat, ayah Randy minta maaf

Randy Bagus Sudah Ditahan, Ini Perkembangan Kasus Novia Widyasari

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Setelah ramai di Twitter dan mendapat desakan warganet, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akhirnya dijebloskan ke tahanan. Ia juga tetapkan sebagai tersangka kasus aborsi terhadap korban bunuh diri, Novia Widyasari, yang adalah kekasihnya.

Kini ia sudah mengenakan baju tahanan dan menghuni sel di Mapolda Jawa Timur. Kasusnya masih diselidiki lebih dalam oleh Polda Jatim. Randy juga terancam dipecat secara tidak hormat. Berikut perkembangan dari kasus Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka kasus Novia Widyasari yang bunuh diri.

Diduga melanggar sanksi hukum etik dan pidana

Randy Bagus Sudah Ditahan, Ini Perkembangan Kasus Novia Widyasari

Penahanan Randy lantaran ia masih diduga melanggar sanksi hukuman etik dan pidana. Ia juga terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusinya.

"Ditahan di Polda Jatim. Sementara masih di kami dulu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (5/12).

"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu. Iya, (pelaku) juga diproses secara pidana," tambahnya.

Saat ini Bripda Randy Bagus telah disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik.

Pasal 348 KUHP menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi masih dalami kasus, warganet tambah geram

Polisi juga masih terus mendalami kasusnya dengan memeriksa beberapa saksi dan menggali sejumlah fakta dari informasi yang beredar. Penyelidik dan Bid Propam tengah meminta keterangan ibu mendiang Novia. Paman almarhumah yang juga akan diperiksa.

"Dari ibunya, kalau nggak salah, di Polda Jatim. Semua di-takeover polda, di Propam Pamannya iya ada [akan diperiksa]," ucapnya.

Hingga kini, pihaknya belum dapat menarik kesimpulan secara resmi terkait pemerkosaan, pemaksaan aborsi oleh Bripda Randy kepada Novia, hingga memicunya melakukan bunuh diri. Walau demikian, beberapa cerita panjang atau tulisan Novia dapat menjadi bukti untuk membenarkannya.

Pihak polisi baru memberikan kesimpulannya dalam konferensi pers, Sabtu (4/12) lalu yang menyebutkan bahwa korban dan tersangka melakukan hubungan hingga akhirnya mengandung.

Gatot mengatakan kesimpulan sementara itu didapatkan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi yang merupakan kerabat korban. Menurutnya, Randy dan Novia sudah berpacaran selama tiga tahun dan dua kali melakukan aborsi dalam kurun waktu 2020 hingga 2021.

Ia menyebut penyidik belum mendapati kemungkinan pemerkosaan dalam kasus ini. Selain itu, kata Gatot, pihaknya merujuk pada hasil visum et repertum (VER) yang dilakukan terhadap jenazah korban.

"Visumnya itu tidak ada, tidak ada luka, tidak ada lain-lain," ujarnya.

Lebih lanjut, pihak polisi masih menganalisis sejumlah informasi yang tersebar di media sosial terkait dengan kematian Novia dan beberapa saksi lainnya. Informasi yang tersebar di medsos sebagian dijadikan sumber informasi, sebagian lainnya dikatakan tidak mungkin dijadikan sumber informasi, tetapi tetap dianalisis.

Dengan beberapa kejanggalan dalam konferensi pers yang ditemukan warganet, mereka pun makin geram dan berspekulasi adanya ‘main’ para oknum kepolisian tersebut. Para warganet ini sangat menyayangkan kasus baru didalami, setelah sang korban telah tiada. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here