Ini Dasar Alasan PWNU Keluarkan Fatwa Cryptocurrency Haram

Dikatakan tidak sesuai kitab fikih

Ini Dasar Alasan PWNU Keluarkan Fatwa Cryptocurrency Haram

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Dalam rangka merayakan Hari Santri 2021, PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) Jawa Timur mengadakan bahtsul masail atau diskusi pada Minggu (24/10/2021) lalu. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya ini juga diikuti utusan dari sejumlah pesantren.

Dalam diskusi tersebut ada dua pokok topik yang didiskusikan, antara lain tentang cryptocurrency atau mata uang digital dalam pandangan fiqih serta telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama.

Dari hasil diskusi tersebut, dikeluarkanlah fatwa bahwa cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Lantas apa yang menjadi dasar dikeluarkannya fatwa tersebut? Berikut penjelasannya.

Proses diskusi bersama ahli cryptocurrency

Ini Dasar Alasan PWNU Keluarkan Fatwa Cryptocurrency Haram

Dalam kegiatan bahtsul masail tersebut, juga turut menghadirkan utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur. Tak hanya itu, tim ahli cryptocurrency juga diundang untuk menjelaskan kronologi perihal praktik yang benar dalam penggunaan cryptocurrency.

Kegiatan diskusi berlangsung sangat dinamis. Proses tanya jawab disampaikan dengan referensi otoritatif dan valid, serta bisa dipertanggungjawabkan. Dalam perjalanannya juga sempat terjadi perdebatan panas antar musyawirin dan perumus.

Keluarkan fatwa cryptocurrency haram

Setelah perdebatan dan diskusi panas, PWNU pun akhirnya memutuskan bahwa hukum penggunaan aset kripto sebagai alat transaksi adalah haram. Pasalnya, hal tersebut bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, seperti dikutip dari situs NU Jatim, Kamis, 28 Oktober 2021.

Ia menyebutkan salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram itu adalah ada risiko penipuan dalam transaksi tersebut. “Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” tuturnya.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here