5 Deretan Artis Indonesia yang Kariernya Redup Akibat Narkoba

Jauhi narkoba ya, Bela

5 Deretan Artis Indonesia yang Kariernya Redup Akibat Narkoba

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Mendulang popularitas tidaklah mudah bagi seorang figur publik. Terlebih para aktor dan aktris yang harus bisa menjaga hal itu supaya karier di dunia hiburan terus berjalan. Namun, panggung dunia hiburan dikenal gelap. Banyaknya pergaulan yang membawa diri sendiri ke lubang hitam, seperti salah satunya menggunakan narkoba.

Banyak para aktor dan aktris yang terciduk memiliki bahkan menggunakan barang haram tersebut. Setelah terjerat kasus narkoba, karier mereka satu per satu mulai meredup. Namun, ada juga yang bangkit setelah kejadian buruk tersebut. Siapa saja ya aktor dan aktris Indonesia yang tertangkap polisi atas kasus narkoba? Berikut 5 deretan artis Indonesia yang kariernya redup akibat narkoba.

1. Agung Saga

5 Deretan Artis Indonesia yang Kariernya Redup Akibat Narkoba

Artis yang sering muncul di berbagai FTV yaitu Agung Saga terjerat kasus narkoba pada April lalu. Agung dan temannya, Harry Nugraha, ditangkap pada 9 April 2019 sekitar pukul 02.00 WIB di depan minimarket Jalan Petogogan, Kebayoran Baru, Jaksel. Pria kelahiran bulan September ini kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 1,53 gram. Selain itu, ia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukannya. Polda Metro Jaya menerima laporan pada bulan Maret dari masyarakat sekitar bahwa ada penyalahgunaan narkotika di Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Agung dan rekannya dijerat pasal 114 No.112 UU Narkotika nomor 35 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

2. Reza Bukan

Presenter Indonesia yang terkenal ini mengejutkan publik. Pasalnya pada 30 Juni 2018, Reza Bukan ditangkap di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. Diketahui lelaki berusia 38 tahun ini menyimpan barang haram tersebut di gudang rumahnya. Barang bukti yang ditemukan polisi yaitu berupa 3 paket sabu dengan berat masing-masing 0,19 gram dan 0,39 gram serta alat isap. Majelis hakim memberikan hukuman 4,5 tahun penjara dengan denda yang harus dibayar sebesar Rp1 Miliar. Reza terbukti menyalahi aturan dnegan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan hukuman 6,5 tahun penjara denda Rp1 miliar.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here