Kementerian Kominfo mencatat bahwa ada 1.971 penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat, yang belum mendaftar. Dari 1.971 PSE tersebut, di antaranya adalah sejumlah layanan dan aplikasi digital seperti Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram.
Hebohnya, pemerintah akan memblokir aplikasi tersebut jika sampai tanggal 20 Juli 2022 belum mendaftar ke Kemkominfo. Kok bisa? Ternyata, kabar ini berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang dimaksud adalah perusahaan internet dan aplikasi digital.
Pendaftaran ini bertujuan agar nantinya PSE yang beroperasi di Indonesia akan mendapat pengawasan, pencatatan dan berkoordinasi langsung dengan Kemkominfo. Jadi, apabila PSE tersebut melakukan pelanggaran hukum, maka pemerintah dapat bekoordinasi dengan aplikasi digital tersebut untuk tindakan lebih lanjut.
