Sebagai negara penganut sistem Demokrasi Presidensial, Indonesia dan Korea Selatan memiliki perbedaan dalam sistem pemilihan umum. Indonesia akan menggelar Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 14 Februari 2024, sementara pilpres Korea Selatan telah diadakan pada 9 Maret 2022.
Sistem pemilihan umum untuk presiden di Korea terkesan lebih singkat dan cepat dari Indonesia. Sistem ini dapat menjadi pembelajaran positif bagi Indonesia untuk bisa lebih berkembang dan maju di masa mendatang.
Presiden terpilih di Korea Selatan hanya bisa menjalani masa jabatan selama satu periode dengan durasi kepemimpinan sama dengan Indonesia. Melansir Noonbit, mari kupas lebih dalam mengenai sistem pilpres Indonesia dan Korea Selatan di bawah ini.
