Seperti yang telah umat muslim ketahui, Islam telah mengatur kehidupan umatnya, mulai dari dalam kandungan sampai kembali menghadap kepada-Nya. Aturan ini sudah tertulis di dalam Alquran dan diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Saat seorang muslim wafat, wajib hukumnya kepada umat muslim yang masih hidup untuk mengurus jenazahnya mulai dari memandikan, mengkafani hingga menguburkan.
Media sosial baru-baru ini sedang ramai memperbincangkan pemindahan makam salah satu artis tanah air yang belum lama meninggal. Lantas, apakah boleh seorang muslim memindahkan makam muslim lainnya? Bagaimana hukumnya?
