Beberapa hari terakhir masyarakat Amerika Serikat sedang dihebohkan dengan pemakzulan Presiden Donald Trump oleh DPR AS pada (18/12) waktu setempat. Hal ini juga menjadi perhatian dunia karena pernyataan tersebut dilatarbelakangi dua dakwaan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS. Penyalahgunaan kekuasaan yang dimaksud yaitu ketika Trump menekan Pemerintah Ukraina untuk menyelidiki pesaingnya yaitu Joe Biden yang menjadi rivalnya pada Pemilu AS tahun 2020 mendatang.
Berkat berita ini, kata ‘makzul’ menjadi banyak dibahas namun banyak juga yang belum mengetahui maknanya karena jarang digunakan sehari-hari. Menurut KBBI, kata ‘makzul’ berarti berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Dalam kasus Donald Trump, pemakzulan atau impeachment yaitu proses ketika konstitusi sepakat (melalui suara terbanyak) untuk memakzulkan Trump dari jabatannya sebagai Presiden AS. Namun pemakzulan ini terdiri dari beberapa tahapan dan alias belum final.
Faktanya, Trump bukanlah presiden pertama yang menghadapi pemakzulan. Melansir dari berbagai sumber, berikut para pemimpin negara yang pernah turun takhta.
