Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah asuransi jaminan yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hal ini tertera di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Di Indonesia, BPJS dibagi menjadi dua, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Seseorang yang bekerja di BPJS akan mendapatkan gaji sesuai daftar berikut ini. Namun, sebelum itu mari ketahui keuntungan bekerja sebagai pegawai BPJS.
