Jumat, 14 Januari 2022 lalu Jakarta dan sekitarnya diguncang gempa 6.7 magnitude yang cukup membuat panik. Meski tidak berpotensi menyebabkan tsunami, tetap saja kita harus waspada terhadap bencana alam lainnya yang mungkin saja terjadi di tahun ini.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi akan adanya gempa berkekuatan hingga 9 magnitude dan disusul tsunami setinggi 20 meter di kawasan Pulau Jawa. Bencana ini diprediksi akan berimbas pada wilayah Lampung, Banten, Jakarta, hingga Jawa Barat.
Prediksi yang dirilis oleh BMKG bukan untuk menakut-nakuti kita, kok, Bela. Justru hal ini menjadi peringatan agar kita bisa lebih waspada terhadap bencana alam dan kemungkinan buruk terjadi. Salah satu cara untuk meningkatkan kewaspadaan ini adalah menyiapkan asuransi properti. Alasannya agar kita bisa meminimalkan risiko kerugian jika terjadi kerusakan pada rumah akibat bencana alam.
Tapi, tak semua asuransi bisa mengklaim kerusakan akibat bencana alam gempa. Berikut ini, Popbela memberikan daftar asuransi yang bisa memberikan klaim akibat bencana alam gempa. Apa saja?
