Sebagai seorang pekerja, slip gaji menjadi salah satu berkas penting yang wajib diterima oleh karyawan setiap bulannya. Slip gaji juga menjadi bukti resmi pembayaran upah yang kita terima sebagai hak karyawan.
Hak karyawan mendapat slip gaji sebagai bukti pembayaran upah yang sah tertuang dalam Pasal 17 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang isinya sebagai berikut.
“Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima pekerja saat upah dibayarkan.”
Tidak hanya sebagai hak, slip gaji juga dibutuhkan dalam mengurus administrasi tertentu, terutama yang berhubungan dengan bank. Bagaimana komponen, format dan contoh slip gaji karyawan? Simak penjelasannya berikut ini.
