Kartu kuning (AK-1) merupakan sebuah kartu tanda pencari kerja resmi yang dirilis oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kapubaten/Kota. Kartu tanda pencari kerja ini menunjukkan identitas dan pendataan para pencari kerja, sehingga biasanya dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan melamar pekerjaan.
Kartu ini berisi informasi pribadi mengenai nama lengkap, NIK, dan data kelulusan penididkan mulai dari Sekolah Dasar hingga pendidikan terakhir.
Namun, kartu kuning memiliki masa aktif paling lama 2 tahun. Ketika masa aktif sudah habis, maka kamu wajib melakukan perpanjangan masa aktif kartu jika ingin digunakan kembali.
Nah, berikut ini telah Popbela jabarkan cara perpanjang kartu kuning dan syarat yang harus dipatuhi. Simak artikel berikut ini, ya!
