Tak bisa dipungkiri, ada masanya kita akan berhadapan dengan musibah dalam hidup. Kehilangan tanda pengenal pribadi seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) misalnya. Pasalnya, saat kamu kehilangan KTP, kamu harus segera mengurusnya dan harus segera mendapat yang terbaru.
Soalnya, dokumen khusus ini berperan vital sebagai persyaratan administrasi untuk mengurus berbagai dokumen dan kegiatan lainnya. Contohnya saja untuk daftar program Prakerja, BPJS Kesehatan, registrasi kartu, daftar NPWP, pengajuan STNK, bahkan mendaftar beasiswa dan pekerjaan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi identitas resmi penduduk Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Terlepas kini Pemerintah mulai beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD), hal ini serta merta tak mengganti peran penting KTP fisik. Terlebih dalam masa transisi ini, masih banyak instansi pemerintah maupun pengurusan dokumen yang masih membutuhkan kopi dari KTP fisik.
Oleh karena itu, kamu masih bisa mencetak KTP yang rusak maupun hilang dengan mendatangi Dinas Dukcapil setempat atau secara online. Agar setiap penduduk masih memegang bentuk fisik identitas diri. Mengingat nantinya IKD dan KTP akan saling melengkapi dan tetap berlaku di Indonesia.
Kalau kamu sedang kehilangan KTP, Popbela akan mengkurasikan informasi mengenai cara mengurus KTP hilang dan rusak, baik secara online maupun langsung. Simak ya selengkapnya di sini.
