Sudahkah kamu mengurus izin usaha makanan yang sedang kamu jalankan? Jika belum, kamu perlu mengurusnya, nih, Bela! Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT, merupakan izin jaminan usaha makanan yang dijual sesuai dengan standar keamanan makanan, atau izin edar produk yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal.
Setelah memiliki PIRT, artinya usaha yang sedang kamu jalani telah mendapat izin resmi untuk dipasarkan. Kamu juga dapat meningkatkan nilai jual produk, karena telah mendapat izin distribusi yang lebih luas. Melansir dari Indonesia.go.id, untuk kamu yang masih kebingungan dengan cara mengurus izin usaha kuliner, yuk, simak artikel ini sampai habis!
