Kasus investasi bodong lagi-lagi mencuat. Kali ini, robot trading DNA Pro tengah diusut oleh Bareskrim Polri terkait dugaan investasi ilegal yang merugikan penggunanya hingga Rp97 miliar. Terdapat 12 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Delapan di antaranya telah tertangkap ,sementara empat lainnya masih buron.
"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei,” kata Whisnu kepada IDN Times, Senin (18/4/2022).
Nama-nama di atas adalah buron yang diduga kuat kabur ke Turki. Sementara itu, satu lainnya adalah bersembunyi di dalam negeri. Para buron tersebut memegang posisi yang cukup krusial, yaitu owner, direktur, dan founder.
Dalam kasus ini, sederet nama selebritas turut terseret. Seluruhnya akan diperiksa oleh kepolisian secara bergantian. Siapa sajakah mereka? Simak informasinya di bawah ini.
