Perbedaan PIP dan KIP Sebagai Program Bantuan Finansial Pendidikan

Berbeda namun berkaitan satu sama lain

Perbedaan PIP dan KIP Sebagai Program Bantuan Finansial Pendidikan

Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia telah menggelontorkan anggaran APBN sebesar Rp660,8 triliun untuk tujuan pendidikan. Hal ini menjadi upaya untuk memperluas akses pendidikan secara merata bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Salah satu program pemerintah untuk memberikan pendidikan berkualitas adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Pogram ini ditujukan untuk mendukung keuangan pendidikan di perguruan tinggi bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Karena sama-sama memberikan bantuan berupa dana pendidikan perguruan tinggi, seringkali PIP disamakan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Padahal, perbedaan PIP dan KIP terlihat dari definisi dan pengaplikasiannya.

Daripada bingung, yuk simak pembahasannya di bawah ini.

1. Pengertian PIP (Program Indonesia Pintar)

Perbedaan PIP dan KIP Sebagai Program Bantuan Finansial Pendidikan

PIP merupakan program yang diadakan Pemerintah Indonesia, untuk membantu finansial bagi siswa yang kurang mampu dan terkendala ekonomi dalam melanjutkan pendidikan. Program kolaborasi dari Kemendikbudristek, Kemensos, dan Kemenag ini bertujuan untuk agar siswa mendapat pendidikan layak sampai tingkat atas.

Langkah ini juga merupakan solusi untuk mencerdaskan rakyat serta mencegah putus sekolah di kalangan anak-anak dan remaja. Tak sembarang diberikan, ada kategori siswa yang berhak mendapat PIP. Inilah daftarnya:

  1. ‌Siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
  2. Memiliki pertimbangan khusus lainnya, seperti memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masuk dalam Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan
  4. Penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus
  5. Korban bencana alam atau musibah

Sementara syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima PIP adalah sebagai berikut:

  1. ‌Kriteria Umur: Siswa berusia 6-21 tahun.‌
  2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar dengan data yang sudah terpadankan di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
  3. Menyiapkan dokumen penting seperti: Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor, dan surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah

Bantuan yang diberikan dalam program PIP

PIP memberi bantuan kepada siswa berupa uang tunai atau dana, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk peserta didik usia 6-21 tahun.  Program ini dikhususkan agar anak-anak Indonesia bisa memenuhi Wajib Belajar (Wajar) selama 12 tahun, yaitu dari bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022,  penyaluran dana PIP akan diberikan dalam tiga tahapan per tahunnya. Mereka yang menerima PIP akan mendapat buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM.

Daftar di bawah ini menampilkan besaran dana PIP yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik:

1. Sekolah Dasar (SD)

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
  • Siswa baru atau kelas akhir: Rp225.000 (karena hanya menjalani satu semester)

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  1. ‌SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun‌
  2. Siswa baru atau kelas akhir: Rp375.000 (karena hanya menjalani satu semester)

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)

  • ‌SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun
  • Siswa baru atau kelas akhir: Rp500.000 (karena hanya menjalani satu semester)

 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here