IU Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Plagiarisme 6 Lagu

Pihak agensi pun turun tangan menanggapi kasus ini

IU Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Plagiarisme 6 Lagu

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Belum lama ini, penyanyi kondang asal Korea Selatan Lee Ji-Eun atau akrab dengan nama panggung IU, telah dilaporkan seseorang ke polisi atas kasus dugaan plagiat lagu. Pelapor yang tak mau diungkap identitasnya membeberkan bahwa solois cantik ini diduga memplagiat enam lagu, yakni "Good Day", "The Red Shoes", "Pitiful", "Boo", "BBIBBI", dan "Celebrity".

"Keenam lagu tersebut mempunyai melodi dan ritme yang persis dengan karya aslinya dan seringkali menggunakan chord yang sama. Termasuk 'Good Day' dan 'The Red Shows' yang terdengar jelas sangat mirip, bahkan di telinga publik," ujar sang pelapor berinisial A, mengutip Allkpop.

Dalam surat gugatannya, pelapor menduga bahwa IU meniru bagian intro pada keenam lagu ini dengan menggunakan vibe dan tone ear-catching yang enak didengar.

Bukan pertama kalinya

Ternyata tuduhan kasus plagiarisme musik ini bukan pertama kalinya dialami IU, Bela. Pada 2013, lagu "The Red Shoes" dituding memplagiat lagu "Here's Us" yang dinyanyikan oleh band asal Jerman, Nekta. Para penggugat meyebutkan bahwa kedua lagu tersebut memiliki nada yang terdengar mirip.

Menanggapi tuduhan tersebut, agensi yang memayungi IU pada masa itu, LOEN Entertainment pun turut angkat suara. Berdasarkan hasil analisis komposer Lee Min-soo dan para ahli, kedua lagu tersebut memiliki chord yang berbeda, meskipun sekilas nadanya terdengar serupa.

"'Red Shoes' menggunakan kunci B flat minor, sedangkan 'Here's Us' menggunakan kunci B flat major. Berdasarkan aransemen keseluruhan, lagu tersebut benar-benar berbeda," tutur agensi mengutip portal berita Osen pada Oktober 2013.

Plagiarisme adalah hal yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta

IU Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Plagiarisme 6 Lagu

Sebagaimana mengutip Allkpop, sang pelapor membawa kasus ini ke ranah kepolisian. Karena, ia menilai otoritas hukum telah gagal untuk memenuhi tugasnya dalam bertanggung jawab menentukan jumlah kerugian yang harus dibayar.

"Menurut Pasal 140 UU Hak Cipta, bagi mereka yang biasa melanggar hak cipta melalui penggandaan, pertunjukan, pameran, dan penyebaran karya jiplakan untuk tujuan keuntungan yang tidak dapat disangkal, saksi berhak menggugat terdakwa," ungkap sang pelapor.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here