instagram.com/ardhitopramono
Berdasarkan pernyataan dari kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan S.H. M.H., kliennya itu menderita kerugian karena dugaan wanprestasi pengalihan dan pengelolaan royalti yang terjadi pada tahun 2023.
Ardhito menilai pihak label menahan pembagian hak ekonomi/royalti atas lagu-lagunya tanpa alasan yang berdasar. Selain itu, ditemukan dugaan lisensi sinkronisasi lagu Ardhito ke beberapa drama/serial TV di Korea Selatan melalui Sony Korea/KOMCA yang diberikan tanpa izin maupun pembayaran royalti kepadanya.
"Ada dua hal yang digugat oleh Ardhito selaku musisi yang karyanya dikelola oleh Sony. Satu, Sony menahan royalti atas lagu Ardhito sejak 2023 sampai dengan sekarang dengan alasan yang tidak berdasar," papar Adityo.
"Dua, Sony diduga memberikan izin sinkronisasi atas penggunaan lagu Ardhito di beberapa serial televisi yang tayang di Korea Selatan kepada Sony Korea/KOMCA (lembaga manajemen kolektif Korea Selatan) tanpa memberikan pembayaran kepada Ardhito," tambahnya lagi.