Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) menanggapi rumor terkait izin keramaian untuk menyelenggarakan festival musik berskala besar. Seperti yang kita tahu, konser BLACKPINK yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) sudah dilarang oleh Menpora Zainudin Amali, dengan alasan sedang dipersiapkan untuk Piala Dunia 2023, sehingga venue harus dipindahkan.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal APMI, Emil Mahyudin mengatakan sebuah promotor berani mengumumkan gelaran konser di suatu tempat setelah mereka sudah mendapatkan surat izin untuk menyelenggarakan konser di tempat tersebut.
"Mereka (promotor) biasanya berani mengumumkan karena mereka sudah berbekal surat izin dari pihak venue," katanya saat di konferensi pers pada Kamis (3/11/2022) lalu di M Bloc Space, Blok M, Jakarta Selatan.
Emil pun menjelaskan proses yang harus ditempuh promotor untuk mendapatkan surat izin keramaian sebelum menggelar konser. Untuk mendapat surat izin keramaian tersebut, promotor harus menempuh setidaknya 2 dari 3 tahap ini, yang mana promotor akan meminta surat rekomendasi dari berbagai instansi. Seperti apa prosesnya? Berikut detailnya.
