Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 11 Februari 2022 lalu menimbulkan banyak kontroversi. Sebab, menurut aturan terbaru, manfaat JHT baru boleh diambil saat pekerja sudah berusia 56 tahun.
Belum selesai masalah JHT, pekerja kini dibingungkan pula dengan Jaminan Pensiun (JP). Banyak yang bertanya-tanya, apakah JP bisa dicairkan kapan pun tanpa harus menunggu usia 56 tahun seperti JHT?
Merangkum dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut akan dijelaskan perbedaan JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).
