Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor wajib pajak, merupakan identitas yang wajib dimiliki warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan. Dahulu, proses pendaftaran NPWP cukup panjang dan lama, karena pemohon perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Kini, kamu bisa mendapatkan nomor NPWP secara online melalui aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melansir dari situs Kementerian Keuangan, terdapat dua jenis NPWP yakni, NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi merupakan nomor wajib pajak untuk perorangan dengan syarat telah memiliki pendapatan. NPWP Badan adalah nomor wajib pajak yang dimiliki badan usaha atau perusahan dengan syarat telah mendapatkan pendapatan dari profitnya.
Inilah syarat yang harus kamu persiapkan untuk mendaftar NPWP secara online melalui situs resmi DJP.
