Menyembelih hewan kurban adalah salah satu ritual utama yang dilakukan oleh umat Muslim ketika merayakan Hari Raya Idul Adha. Hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan karena keutamaannya yang besar dalam agama Islam.
Keutamaan berkurban terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA yang artinya sebagai berikut:
Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat musala kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).
Begitu pula anjuran untuk berkurban ada di dalam surah Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)
Dalam Islam, pelaksanaan kurban sudah diatur bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan kurban dan harus memenuhi syarat tertentu.
Sebelum membeli hewan kurban, pastikan kamu mengetahui apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik. Berikut ini syarat sah hewan kurban yang telah dirangkum Popbela.com dari berbagai sumber. Yuk, simak!
