youtube.com/FemaleDailyNetwork
Profil Melody Sharon kemudian banyak dicari setelah video dirinya menyeret sang suami dengan mobil viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh eks Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Instagram. Menurut keterangan yang beredar, Melody ketahuan selingkuh dengan dua laki-laki sekaligus.
Setelah kepergok, suaminya pun mencoba menghalangi mobil yang dikendarai Melody. Ia tancap gas saat suaminya berusaha menghalangi mobil yang dikendarainya. Hal itu menyebabkan sang suami terlindas dan terseret sejauh 200 meter. Alvon pun akhirnya mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif.
Atas kejahatannya itu, Melody Sharon dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pada 21 Desember 2024 lalu, Melody pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia diganjar hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Itulah profil Melody Sharon yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT. Ia pun terancam dipenjara karena kasus tersebut. Semoga kita bisa mendapatkan pelajaran dari kasus ini ya, Bela!