Paspor biasa dan elektronik menjadi salah satu keperluan yang penting untuk dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, kini ada beberapa jenis paspor yang bisa dipilih, yakni paspor biasa, paspor elektronik, dan paspor elektronik polikarbonat.
Namun di antara ketiganya, perbedaan paspor biasa dan elektronik adalah yang paling sering ditanyakan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 tahun 2013, disebutkan bahwa paspor biasa maupun e-paspor merupakan dokumen negara yang sah dan bisa digunakan untuk ke negara manapun.
Di bawah ini adalah perbedaan paspor biasa dan elektronik yang perlu kamu tahu sebelum pembuatannya.
