Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh, berakal, dan mampu. Kewajiban ini disebutkan dalam Al-Quran dan menjadi salah satu rukun Islam. Namun, Islam juga merupakan agama yang penuh kemudahan. Bagi mereka yang memiliki uzur syar’i seperti sakit, perjalanan jauh, kehamilan, menyusui, atau usia lanjut, Allah SWT memberikan keringanan untuk tidak berpuasa.
Meski demikian, puasa yang ditinggalkan tetap menjadi tanggungan. Dalam fiqih Islam, ada dua cara menggantinya, yaitu qada dan fidyah. Memahami keduanya penting agar ibadah kita sesuai syariat dan tidak menimbulkan keraguan, Bela!
