Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam, Apakah Boleh?

Simak penjelasannya

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam, Apakah Boleh?

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

tahun baru merupakan momen yang dirayakan oleh banyak orang di seluruh dunia. Namun, dalam agama Islam, terdapat beberapa pendapat mengenai apakah merayakan tahun baru dianggap halal atau haram.

Menurut sebagian ulama, merayakan tahun baru dianggap haram karena merupakan tradisi non Islam yang berasal dari budaya Barat. Menurut pendapat ini, merayakan tahun baru dianggap sama dengan mengikuti kebiasaan orang-orang kafir dan dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa merayakan tahun baru dianggap halal, asalkan tidak merugikan orang lain dan tidak melanggar ajaran Islam. Menurut pendapat ini, merayakan tahun baru dianggap sebagai sebuah kebiasaan yang tidak berbahaya dan tidak merugikan orang lain, sehingga tidak ada alasan untuk tidak merayakannya.

Untuk mengetahui penjelasan lengkap terkait hukum merayakan tahun baru masehi menurut Islam, simak ulasan berikut ini.

1. Sejarah tahun baru masehi

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam, Apakah Boleh?

Sebelum membahas lebih dalam mengenai hukum merayakan tahun baru menurut Islam, perlu diketahui mengenai sejarah tahun baru masehi. Penetapan 1 Januari sebagai tahun baru bermula pada abad 46 sebelum masehi (SM). 

Pada masa itu, kaisar Julius Caisar membuat kalender matahari yang dinilai lebih akurat dibandingkan kalender lain sebelumnya. Penguasa Romawi itu menerapkan 1 Januari sebagai permulaan tahun baru. 

Orang-orang Romawi mempersembahkan tahun baru kepada Janus yang diyakini dewa segala gerbang, pintu, dan permulaan waktu.

Oleh karena itu, keterkaitan sejarah antara tahun baru dengan ritual Romawi tersebut menjadi salah satu alasan sebagian ulama melarang perayaan ini. 

2. Hukum merayakan tahun baru menurut NU

Melansir NU Online, pergantian tahun baru masehi dinilai tidak bermakna khusus. Tahun baru dinilai sebagai momentum pergantian tahun saja. Hal itu disampaikan Ahmad Samsul Rijal, Katib Syuriah PCNU Jombang. 

Menurutnya, banyak ulama salaf dan khalaf yang memandang momen ini melalui sudut sosial. Apalagi mengingat bahwa masyarakat hidup di tengah keberagaman agama, budaya, dan tradisi. 

Hal itu kemudian membuat banyak ulama yang berfatwa tidak ada larangan mengucapkan atau merayakan tahun baru. Arti dari fatwa tersebut adalah perayaan tahun baru boleh dilakukan dalam kaitannya dengan kehidupan sosial. 

Kemudian, perayaan ini tidak masuk dalam kategori bid'ah. Bahkan, perayaan momentum ini bisa menjadi kebaikan jika muncul kebaikan di dalamnya. 

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here