Hukum Keluar Flek Cokelat saat Puasa, Batal atau Tidak?

Perhatikan perbedaannya

Hukum Keluar Flek Cokelat saat Puasa, Batal atau Tidak?

Saat sedang menstruasi, perempuan tidak diperkenankan untuk menjalankan puasa. Akan tetapi, baik sebelum atau setelah periode haid selesai, biasanya muncul flek cokelat yang membuat ragu.

Keraguan yang dimaksud adalah apakah flek cokelat yang keluar itu hukumnya sama dengan menstruasi atau tidak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak hukum keluar flek cokelat saat puasa selengkapnya di bawah ini. 

1. Hukum keluar flek cokelat saat puasa

Hukum Keluar Flek Cokelat saat Puasa, Batal atau Tidak?

Melansir muslimah.or.id, terdapat 3 pendapat ulama untuk menjawab hukum keluar flek cokelat saat puasa. Pertama, Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa batas minimal darah bisa disebut dengan haid adalah 3 hari. Maka jika darah keluar kurang dari 3 kali 24 jam, maka itu bukan darah haid. Sehingga orang yang mengalaminya tetap wajib menjalankan aktivitas seperti sedang suci.

Sementara itu, Mazhab Malikiyah justru tidak memberikan batas waktu minimal keluarnya darah haid. Mereka berpendapat bahwa perempuan bisa mengalami haid, meskipun darah yang keluar hanya sekali. Maka dari itu, flek cokelat dalam hal ini terhitung sebagai haid. 

Adapun mayoritas ulama, baik Syafiiyah maupun Hambali menyimpulkan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam. Maka jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, maka itu tidak terhitung sebagai haid. Artinya jika kamu mengalami flek sekali atau dua kali, tidak terhitung sebagai haid.

2. Definisi menstruasi atau haid dalam Islam

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here

























© 2025 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved

Follow Us :

© 2025 Popbela.com by IDN | All Rights Reserved