Saat sedang menstruasi, perempuan tidak diperkenankan untuk menjalankan puasa. Akan tetapi, baik sebelum atau setelah periode haid selesai, biasanya muncul flek cokelat yang membuat ragu.
Keraguan yang dimaksud adalah apakah flek cokelat yang keluar itu hukumnya sama dengan menstruasi atau tidak. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak hukum keluar flek cokelat saat puasa selengkapnya di bawah ini.
1. Hukum keluar flek cokelat saat puasa
Melansir muslimah.or.id, terdapat 3 pendapat ulama untuk menjawab hukum keluar flek cokelat saat puasa. Pertama, Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa batas minimal darah bisa disebut dengan haid adalah 3 hari. Maka jika darah keluar kurang dari 3 kali 24 jam, maka itu bukan darah haid. Sehingga orang yang mengalaminya tetap wajib menjalankan aktivitas seperti sedang suci.
Sementara itu, Mazhab Malikiyah justru tidak memberikan batas waktu minimal keluarnya darah haid. Mereka berpendapat bahwa perempuan bisa mengalami haid, meskipun darah yang keluar hanya sekali. Maka dari itu, flek cokelat dalam hal ini terhitung sebagai haid.
Adapun mayoritas ulama, baik Syafiiyah maupun Hambali menyimpulkan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam. Maka jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, maka itu tidak terhitung sebagai haid. Artinya jika kamu mengalami flek sekali atau dua kali, tidak terhitung sebagai haid.
2. Definisi menstruasi atau haid dalam Islam
Menjawab kebingungan keluarnya flek cokelat saat puasa sebenarnya bisa diketahui dengan memahami ketentuan darah menstruasi atau haid. Melansir NU Online, ulama mendefinisikan darah haid sebagai darah yang keluar dari kemaluan perempuan saat sudah sampai di waktu mungkin haid.
Kemudian, syarat darah bisa disebut dengan darah haid atau menstruasi ada tiga. Pertama, darah yang keluar tidak kurang dari sehari semalam atau 24 jam. Selain itu, darah yang keluar juga tidak melebihi waktu maksimal haid, yakni 15 hari 15 malam. Terakhir, masa suci antara haid pertama dan terakhir tidak kurang dari 15 hari 15 malam.
Dari pembahasan di atas, perempuan yang mengalami keluarnya darah secara tidak lancar atau berupa flek, dihukumi sebagai haid. Sebab, derasnya darah tidak menjadi syarat disebut sebagai menstruasi ataupun tidak.
3. Perbedaan flek cokelat karena menstruasi dan istihadhah
Untuk perempuan yang mengalami kondisi flek cokelat saat puasa seperti pada ketentuan di atas, maka hukum menstruasi tetap berlaku baginya. Cara untuk menghitung waktu haid tersebut adalah dengan menjumlah waktu keluarnya flek atau darah.
Mereka perlu menghitung apakah flek keluar sampai 24 jam atau tidak. Selain itu, tenggat waktunya juga tidak lebih dari 15 hari 15 malam. Namun jika darah tidak memenuhi ketentuan haid di atas, maka darah tersebut dinamakan sebagai darah istihadhah. Hukum yang mengenai orang yang istihadhah adalah sama dengan orang suci.
4. Kewajiban salat perempuan yang mengalami flek cokelat
Dari pembahasan hukum keluar flek cokelat saat puasa di atas, maka kewajiban ibadah baik salat atau puasa disesuaikan dengan darah yang keluar. Apabila darah yang keluar sesuai dengan ketentuan darah haid yang dibahas sebelumnya, maka mereka tidak berkewajiban salat atau puasa.
Sementara apabila darah flek cokelat itu tidak memenuhi ketentuan haid, maka ia dihukumi sama seperti orang suci. Ia wajib melaksanakan salat, puasa, dan tidak wajib mandi besar saat flek cokelat berhenti. Namun, ia tetap perlu membersihkannya saat akan melaksanakan salat.
Demikian jawaban dari hukum keluar flek cokelat saat puasa yang membuat banyak orang ragu-ragu. Setelah membaca kesimpulan di atas, semoga kamu tidak kebingungan lagi jika mengalaminya, ya!