Cara Hitung Pesangon PHK Bagi Karyawan Sesuai Masa Kerja

Perhatikan aturannya

Cara Hitung Pesangon PHK Bagi Karyawan Sesuai Masa Kerja

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Saat bekerja di sebuah perusahaan, seorang karyawan perlu mengetahui hak-hak yang bisa didapatkannya. Hal itu sangat penting untuk menunjukkan bahwa perusahaan tersebut benar-benar layak untuk menjadi tempat bekerja. 

Kalaupun suatu saat tanpa diduga ada pemutusan hubungan kerja (PHK) misalnya, karyawan yang dikeluarkan berhak mendapatkan pesangon. Sayangnya, tidak banyak orang yang mengetahuinya. 

Sebenarnya, bagaimana aturan tentang pesangon dan bagaimana cara hitung pesangon PHK? Simak ulasan berikut ini!

Apa yang dimaksud uang pesangon?

Cara Hitung Pesangon PHK Bagi Karyawan Sesuai Masa Kerja

Sebelum membahas cara hitung pesangon PHK, perlu kamu tahu terlebih dahulu apa itu uang pesangon. Uang pesangon adalah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawainya dalam bentuk apa pun karena berakhirnya masa kerja atau terjadinya pemutusan kerja. Hal itu termasuk penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. 

Pemberian pesangon tersebut diatur dalam Undang-Undang Tahun 2003 Pasal 156 ayat 1 tentang ketenagakerjaan. Bunyinya adalah sebagai berikut. 

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Perhitungan uang pesangon

Mengenai perhitungan pesangon dari perusahaan kepada karyawan yang di PHK, ada tiga jenis yang perlu diperhatikan. Ketiga jenis itu adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Ketiganya diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) dan PP Nomor 35 Tahun 2021 berikut ini:

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here