Begini Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2023

Harus daftar online terlebih dahulu!

Begini Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2023

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Ketika seseorang ingin bepergian ke luar negeri, paspor menjadi salah satu dokumen penting yang wajib banget kamu bawa.

Melansir laman Indonesia Baik, paspor sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Nah, buat kamu yang berencana akan berpergian ke luar negeri alangkah baiknya menyiapkan paspor dari jauh-jauh hari, ya. Bagaimana caranya? Yuk, simak syarat dan biaya pembuatan paspor terbaru 2023 berikut ini.

1. Informasi umum pembuatan paspor terbaru

Begini Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2023

Melansir laman, imigrasi.co.id berikut adalah informasi umum ketika seseorang akan membuat paspor baru. 

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa dibagi menjadi 2, yakni paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Persyaratan membuat paspor baru

Setelah melihat ketentuan umumnya, berikut adalah syarat yang wajib kamu penuhi untuk membuat paspor. Jangan sampai kelupaan, ya!

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga (KK)
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, kamu dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here