Kebanyakan masyarakat menganggap jika prosedur pindah domisili terlalu panjang dan rumit. Apa kamu juga menganggap demikian, Bela? Harus mengurus surat pengantar dulu dari RT/RW setempat, berlanjut ke pemerintah desa setempat. Setelahnya, masih harus menyambangi kecamatan untuk mengurusnya. Tapi biar bagaimanapun, kalau memang mengalami perubahan alamat, sebaiknya segera mengurus pindah KTP.
Perubahan alamat ini seringkali dialami perempuan yang pindah mengikuti suaminya di kota lain atau mungkin juga satu keluarga yang akhirnya memutuskan hijrah ke kota lain karena mutasi pekerjaan dari Ayah misalnya. Kalau kamu sudah memutuskan untuk pindah secara permanen, sebaiknya segera urus pergantian data alamat di KTP ya. Tujuannya adalah untuk menghindari kesulitan ketika berhadapan dengan urusan-urusan yang perlu menyertakan KTP sebagai salah satu syaratnya. Simak langkah-langkahnya yuk!
