Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang dari warga negara itu sendiri.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 26, menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Dari dua penjelasan mengenai warga Indonesia di atas, keduanya menyebut tentang hak dan kewajiban. Sebagai warga negara, kita wajib mengetahui hak dan kewajiban ini. Berikut 5 kewajiban sebagai warga negara yang perlu kita ketahui. Yuk, simak penjelasannya.
