Pada Selasa, 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tak hanya PNS aktif, pembagian ini juga mencakup pensiunan PNS sebagai tambahan pendapatan tahunan.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Setidaknya, ada 9,4 juta orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini.
Berikut adalah informasi jadwal pencairan gaji 13 PNS selengkapnya.
