Tahun baru merupakan momen yang dirayakan oleh banyak orang di seluruh dunia. Namun, dalam agama Islam, terdapat beberapa pendapat mengenai apakah merayakan tahun baru dianggap halal atau haram.
Menurut sebagian ulama, merayakan tahun baru dianggap haram karena merupakan tradisi non Islam yang berasal dari budaya Barat. Menurut pendapat ini, merayakan tahun baru dianggap sama dengan mengikuti kebiasaan orang-orang kafir dan dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa merayakan tahun baru dianggap halal, asalkan tidak merugikan orang lain dan tidak melanggar ajaran Islam. Menurut pendapat ini, merayakan tahun baru dianggap sebagai sebuah kebiasaan yang tidak berbahaya dan tidak merugikan orang lain, sehingga tidak ada alasan untuk tidak merayakannya.
Untuk mengetahui penjelasan lengkap terkait hukum merayakan tahun baru masehi menurut Islam, simak ulasan berikut ini.
